Jakarta – Badan Pengelola Ibadah Haji (BPKH) melaporkan bahwa dana kelolaan ibadah haji tahun 2023 meningkat hingga 4,56 persen atau mencapai Rp 166,01 triliun. Nominal itu lebih tinggi dibanding saldo tahun 2021 yang hanya sebesar Rp 158,79 triliun.
Peningkatan dana kelolaan haji ini berbanding lurus dengan target nilai manfaat yang diperoleh BPKH tahun 2022 yang melampaui target dengan realisasi Rp 10,08 triliun. Dengan demikian BPKH siap mendukung pelaksanaan ibadah haji 1444 H/2023 M.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menjelaskan, keuangan haji 2023 sehat dengan posisi penempatan dana di bank per Desember 2022 mencapai Rp 48,97 triliun atau lebih dari dua kali kebutuhan dana untuk penyelenggaraan ibadah haji.
“Sejauh ini setiap tahun mengasumsikan berangkat haji adalah 100 persen kuotanya. Jadi secara pendanaan dan pembiayaannya kami sudah siapkan secara 100 persen jadi kalau kemudian diimplementasikan 100 persen buat kami itu suatu hal yang rutin,” tutur Fadlul seperti mengutip laman bpkh.go.id, Sabtu (20/1/2023).
Fadlul mengungkapkan bahwa kondisi keuangan haji cukup solven karena rasio solvabilitas atau posisi asset terhadap liabilitasnya di atas 100 persen, yaitu 102,747 persen. Itu berarti nilai kekayaan keuangan haji mampu memenuhi seluruh kewajiban.
Selain itu, pemenuhan tingkat likuiditas keuangan haji pun tetap terjaga sesuai ketentuan yaitu minimal dua kali keberangkatan ibadah haji di mana posisi Desember 2022 adalah sebesar 2,22 x BPIH (Biaya Penyelenggara Ibadah Haji).
Melihat rasio keuangan haji tersebut Anggota Badan Pelaksana BPKH Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Acep Riana Jayaprawira menuturkan keuangan haji saat ini sehat dan siap mendukung pelaksanaan haji 1444 H/2023 M.
“Sampai saat ini tingkat likuiditas dan solvabilitas dari keuangan haji sangat aman sehingga diharapkan kedepannya insya Allah kami akan bisa terus berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jamaah haji di tahun yang berjalan,” ungkap dia.
Namun mengenai kewenangannya, kata Acep, pihaknya hanya menyiapkan dana serta mengoptimalkannya dan mengikuti aturan dari pemerintah dan Komisi VIII DPR RI.
Sebagai informasi, BPKH saat ini tengah memulai penjajakan terkait pendirian Syarikah di Arab Saudi. Rencana tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan ekosistem perhajian dalam bidang akomodasi khususnya penyewaan hotel di Makkah dan Madinah, transportasi untung mengangkut jemaah, dan layanan katering untuk menyediakan makanan rasa nusantara ke jemaah.
Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M atau Biaya Haji 2023 sebesar Rp 69.193.733,60. Dibanding dengan 2022, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02.
Jumlah usulan biaya haji ini adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11.
Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023).
Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 29.700.175,11 (30%).
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar:
1. Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00.
2. Akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00
3. Akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00
4. Living Cost Rp 4.080.000,00
5. Visa Rp 1.224.000,00
6. Paket Layanan Masyair Rp 5.540.109,60
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.
Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya.