Komisi I DPRK Pidie Desak Perekrutan PPS Lebih Transparan, Begini Tanggapan Ketua KIP Pidie

SIGLI – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pidie mendesak Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie untuk lebih transparan dalam perekrutan Panitia Pemungutan Suara ( PPS) ditingkat gampong.

“Ada indikasi kuat dari munculnya titipan Partai Politik (Parpol) tertentu, rangkap jabatan aparatur Gampong hingga tidak bisa mengoperasikan gadget dan komputer, maka kami desak KIP lebih mawas diri dalam perekrutan PPS untuk tenaga pemilu serentak 2024 mendatang,” kata Anggota Komisi I DPRK Pidie, Tgk Muhammad Nur SHI, Jumat 30/12/2022.

Diakui, dalam beberapa pekan terakhir animo masyarakat dari 730 gampong dalam 23 kecamatan untuk mengikuti seleksi PPS ini sangatlah tinggi.

Maka dengan sendirinya peran segenap warga yang tulus dalam berkonstribusi menjadi penyelenggara pemilu jangan tersakiti oleh pihak-pihak yang menggunakan momen tersebut terutama mereka dari kalangan titipan Parpol atau rangkap jabatan aparatur gampong.

Menurut M Nur, peran KIP sangatlah besar dalam menentukan perekrutan tanpa kecurangan baik dalam administrasi serta penilaian tes.

Sebab dari laporan masyarakat pada perekrut Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang telah berlalu didapati selain rangkap jabatan aparatur Gampong, mantan caleg 2019 serta tak mampu mengoperasikan Gadget atau HP

“Lakukan proses rekrutmen dengan sebenarnya dan jangan ada kecurangan, dhalim dalam bersikap apalagi merugikan banyak pihak.

Masyarakat sudah pintar dan tidak akan diam menerima kalau rekrutmen calon penyelenggara Pemilu hanya sekedar formalitas saja,” ujarnya.

Ditambahkan juga, pihaknya mendesak juga agar Komisioner KIP Pidie jangan bekerja seperti kaum Oligarki yang dapat menghambat berjalannya pesta demokrasi secara jujur dan adil.

“Sekali lagi, jangan hanya gara-gara meladeni titipan, akan merusak ruh demokrasi sejati yang dinantikan oleh rakyat banyak,” jelasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Ketua KIP Pidie, Fuadi Yusuf SPdI, Jumat 30/12/2022 mengatakan, dalam melakukan perekrutan PPS, KIP berkomitmen dan berpedoman kepada PKPU Nomor 8 tahun 2022 tentang pembentukan Badan Adhoc dan tata kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan juga berdasarkan Surat Edaran KPU  nomor 467 dan Nomor 534 tentang petunjuk teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil walikota.

“Jadi, sampai dengan tahapan hari terakhir pendaftaran, KIP masih melaksanakannya sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Ditegaskan Fuadi, terkait ada pihak yang merasa KIP Pidie tidak transparan, pihaknya berharap agar adanya ruang masukan atau laporan secara riil.

Masukan dimana perihal ketidak transparan serta adanya oknum titipan Parpol serta aparat gampong agar dapat diambil tindakan sebelum proses finalisasi kelulusan.

“Pada intinya, kami juga butuh masukan dan kritikan agar KIP Pidie lebih bisa meningkatkan kinerjanya dalam melayani dan melaksanakan semua tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *