Patut Ditiru, Desa di Dua Kecamatan di Aceh Singkil Ini Sudah Sahkan APBDes 2023

SINGKIL – Desa di dua kecamatan di Kabupaten Aceh Singkil, sudah sahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023.

Masing-masing desa di Kecamatan Kota Baharu dan di Kecamatan Suro.

Di Kota Baharu sebanyak 11 desa dan Suro sebanyak 9 desa.

Capaian tersebut patut ditiru desa lain.

Termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil, bisa mencontohnya mengingat hingga memasuki pekan terakhir Januari belum sahkan APBK 2023.

Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Aceh Singkil, hingga, Rabu (25/1/2023) pagi, dari 116 sudah 60 desa atau 51,7 persen sahkan APBDes 2023.

Di dua kecamatan 100 persen, yakni Kota Baharu dan Suro. Lalu di tiga kecamatan 90 persen, masing-masing di Kecamatan Pulau Banyak Barat, Singkohor, dan Kecamatan Pulau Banyak.

Sementara itu Kecamatan Singkil, merupakan yang terendah.

Dari 16 desa, baru tiga desa atau 18 persen sahkan APBDes 2023.

Simpang Kanan dari 25 desa baru 6 atau 24 persen sahkan APBDes.

Kecamatan Singkil Utara yang merupakan tetangga Singkil, juga rendah. Dari 7 desa baru 2 atau 28,5 persen sahkan APBDes.

Gunung Meriah yang merupakan kecamatan paling padat penduduknya sudah 56 persen atau 14 dari 25 desanya sahkan APBDes.

Dua kecamatan lain yakni, Kuala Baru dan Danau Paris desanya sudah 50 persen sahkan APBDes.

Dua kecamatan lain yakni, Kuala Baru dan Danau Paris desanya sudah 50 persen sahkan APBDes.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Aceh Singkil, Rudi, Rabu (22/1/ 2023) mengatakan, dari 60 desa yang sahkan APBDes 2023, ada enam desa ajukan pencairan.

Masing-masing Desa Blok 6 Baru, Sidorejo, Mandumpang, Suro Baru, Lae Bangun, dan Desa Keras.

Rudi menjelaskan setelah sahkan APBDes, langkah selanjutnya posting ke aplikasi Siskedes. Setelah itu barulah bisa mengajukan pencairan.

“Yang sudah posting 11, tapi ajukan pencairan baru enam,” kata Rudi.

Semua desa diharapkan, segera mengesahkan APBDes pada Januari ini.

Kendati batas akhirnya Meret.

Menurut Rudi, APBDes merupakan instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.

Sebab tata kelola pemerintahan yang baik, di antaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDes.

Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Aceh Singkil, Abdul Rahman, berharap seluruh desa segera menyelesaikan proses penyusunan APBKam sampai ketahap pengesahan.

Sehingga program yang telah disusun segera terealisasi.

“Pak Pj Bupati menekankan agar dana desa segera dikucurkan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata Rahman.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Azwir, menyatakan pihaknya terus melakukan pendampingan dan memonitoring penyusunan serta penetapan APBDes.

Pendampingan dilakukan sebagai upaya mempercepat penetapan APBDes.

“Kami harapkan peran kuat dari camat, badan pengawas gampong saling berkoordinasi dan membangun sinergitas, agar pengesahan APBDes tepat waktu,” ujar Azwir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *