Jakarta – Jaksa penuntut umum menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo bungkam usai menerima tuntutan jaksa tersebut.
Ferdy Sambo keluar ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) sekitar pukul 12.47 WIB. Anggota Brimob dengan senjata laras panjang langsung mengelilingi Sambo usai meninggalkan ruang sidang.
Awak media lalu mencecar Sambo soal tuntutan seumur hidup dari jaksa penuntut umum. Namun, Ferdy Sambo tidak memberikan respons.
Ferdy Sambo lalu kembali memakai baju tahanan kejaksaan dan borgol. Dia bergegas meninggalkan area sidang tanpa menggubris pertanyaan dari awak media.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.
“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya.
Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Sedangkan, tidak ada hal meringankan di diri Sambo.
Untuk diketahui, yang dimaksud dengan penjara seumur hidup adalah hukuman pidana penjara hingga terpidana meninggal dunia di dalam penjara.