Pekanbaru – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menangkap seorang pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Pelaku adalah seorang wanita berinisial AAP (40). Korban yang dianiaya seorang gadis yang merupakan anak tirinya, Rena Novita (22).
“Pelaku AAP melakukan penganiayaan terhadap anak tirinya hingga meninggal dunia,” ujar Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (21/1/2023).
Pelaku, tambah dia, ditangkap Polsek Bagan Sinembah pada Jumat (20/1/2023).
Andrian mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku kerap melakukan kekerasan fisik dan juga psikis terhadap korban.
Pada 31 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku melakukan penganiayaan dengan cara membenturkan kepala korban ke tanah hingga lehernya patah.
“Sejak dibenturkan ke tanah oleh pelaku, kepala korban tidak dapat lagi tegak lurus dan menjadi miring ke kanan,” kata Andrian.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, juga menerangkan bahwa korban sering terdengar menangis akibat dianiaya ibu tirinya itu.
Akibat penganiayaan itu, korban meninggal dunia pada Rabu (11/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, pihak keluarga merasa janggal atas kematian korban dan melaporkan ke pihak kepolisian.
“Jadi kita menerima laporan setelah jasad korban dimakamkan,” sebut Andrian. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Petugas juga menggali makam korban untuk melakukan otopsi.
Dari hasil pemeriksaan medis, kata Andrian, penyebab kematian korban adalah akibat adanya kekerasan benda tumpul di daerah leher yang menimbulkan patah tulang segmen leher.
“Berbekal hasil pemeriksaan otopsi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang sehari-hari mengasuh korban, yaitu ibu tirinya berinisial AAP,” kata Andrian.
Pelaku mengarah kepada ibu tiri korban. Setelah diamankan dan dimintai keterangan, AAP mengakui perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna Hitam, dan 1 buah karpet berwarna hijau.
Andrian menyebut, pelaku AAP dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.